• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dua pencuri kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diringkus Satreskrim Polres Kukar. Polisi mengamankan 2 mobil pikap dan 1 motor dari tangan kedua pelaku pencurian.

Tampil dengan mengenakan pakaian tahanan, kedua orang pencurian mobil dan motor ini hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kukar, Jum'at (20/12).

Selain barang bukti kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci, handphone korban dan buku KIR.

Kapolre Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, kedua pelaku berinisial N dan S ini dalam melakukan aksinya mencari kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya, tetapi kuncinya masih menempel di kendaraan.

"Pelaku ini dalam aksinya menggunakan kendaraan bermotor berkeliling, untuk mencari mobil atau motor yang kuncinya masih menempel di motor dan mobil, setelah kedua pelaku berhasil membawa kabur motor dan mobil lalu mereka jual," tuturnya.

Untuk lokasi penangkapan kedua pelaku lanjutnya, untuk pelaku N di Jl. Aji Imbut Tenggarong, dan S di Jl. Cipto Mangunkusumo Loa Janan Ilir Samarinda.

AKBP Andrias menambahkan, dalam kasus ini masih sebatas dari pengakuan pelaku dan hasil pengungkapan sementara, nanti kedepan akan kita terus kembangkan terkait dengan korban-korban yang lain.

"Hasil dari pengungkapan ini kedepan kita juga akan mengundang para korban untuk melihat mobil dan motor miliknya dan akan kita serahkan kepada korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (one)

Pasang Iklan
Top