SEBANYAK 658 botol miras serta sabu 56 gram, dimusnakan oleh Polres Kukar, Kamis 19 Desember 2019 pagi. Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, dihalaman Mapolres Kukar yang dihadiri Forkopimda.
"Miras yang dimusnahkan berjumlah 658 botol plus miras oplosan, serta shabu mencapai 56 gram, " ujar Andrias Susanto Nugroho.
Andrias menambahkan, barang haram tersebut hasil sitaan operasi rutin yang ditingkatkan, serta operasi antik satnarkoba Polres Kukar,
Ini merupakan keberhasilan bersama antara polres dan masyarakat, untuk memberantas peredaran miras dan shabu di Kukar.
"Ada 25 tersangka, dari 19 laporan yang kami tanggani. Kami yakin diluar sana masih banyak yang belum terungkap, kami harapkan kerjasamanya untuk memberantas, karena narkoba adalah musuh negara," jelasnya.
Andrias bercerita, kesuksesannya menanggani kasus narkoba yang lebih besar dengan sindikat jaringan besar, saat menjabat Kapolres Bulungan yang masih masuk wilayah kerja Polda Kaltim.
"Setengah tahun yang lalu di Bulungan, saya berhasil menyita 38 Kg shabu, jika ini tersebar dimasyarakat, akan banyak generasi indonesia yang rusak karena narkoba,""ucapnya. (kr2)