• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Kartanegara, Edi Ardiansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron dalam kasus dugaan korupsi dana UP (Uang Persediaan) APBD 2010 senilai Rp8,9 miliar, Kamis (21/5) malam lalu di tangkap di kota minyak Balikpapan, oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.


"Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani No 91 Balikpapan, sekitar pukul 21.00 Wita," kata Kepala Kejari Kukar Bambang Haryanto melalui Kasi Pidana Khusus Rudi Iskandar, tadi siang.


Penangkapan Edi Ardiansyah berlangsung lancer. Tersangka kemudian langsung dibawah ke Tenggarong menuju kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan.


"Langsung kita bawa ke kantor Kejari untuk kita periksa, selanjutnya yang bersangkutan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Penyidikan kasus dugaan korupsi dana UP Disdik Kukar ditetapkan pada 5 Januari 2015 sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor 53/Q.4.12/Fd.1/01/2015,, tentang penyidikan atas dugan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Operasional pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 senilai kurang lebih Rp8,9 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara tersebut.


"Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.," terangnya.


Seperti diketahui bahwa berdasar hasil audit BPK 2011, ditemukan adanya penggunaan dana operasional pada Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara senilai Rp8,9 miliar pada APBD Kukar 2010. Dana tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.


Dalam pemeriksaan dengan tim Inspektorat juga Edi Ardiansyah membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia mengembalikan dana tersebut. (boy)

Pasang Iklan
Top