• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

DPRD Kutai Kartanegara akan meninjau ulang, bahkan mendorong untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) 10/2019 menjadi Perbup 36/2019 terkait dengan pemilihan kepala desa, yang menjadi dasar scoring sehingga menuai masalah karena dianggap bertenanan dengan peraturan perundangan diatasnya.

"Kita akan mengevaluasi, mengkaji ulang mencabut atau membatalkan kalau sekiranra cacat hukuam." Tegas Wakil Ketua DPRD Sementara Ahmad Yani kemarin.

Menurut Ahmad Yani, diterbitkanya Perbup 10 dan 36 2019 telah menuai permasalahan, dimana banyak para calon kepala desa yang gugur karena berlakunya sistem scoring.

"DPRD Kukar selama ini ga pernah diajak koordinasi oleh Pemkab, padahal pembuatan Perbup harusnya dasarnya Perda, apakah perda 28 tahun 2018 bertentangan dengan bepeup 10 dan 36 terseut."ungkapnya.

Sebelumnya pada Rabu (11/9/2019) Ahmad Yani memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Banmus DPRD Kukar, dengan para calon kepala desa.
Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa banyak calon kepala desa yang gugur secara administrasi karena penerapan skoring.

"Oleh karenanya, kita segera lakukan pengkajian tersebut terhadap aturan itu. Kalau bertentangan dengan aturan lebih tinggi kita minta supaya perbup dicabut," beber Ahmad Yani.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di Kutai Kartanegara dijadwalkan akan dilangsungkan pada 16 Oktober 2019, dimana terdapat sekitar 108 desa se Kukar yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa. (zul)

Pasang Iklan
Top