• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Yayasan Lindungi hutan bersama dengan pasukan Pramuka SMK Muhammadiyah Sanga Sanga, Minggu 25 Agustus 2019 kemarin melakukan penanaman 1000 pohon untuk pemulihan ekologi dan ekonomi Kota Juang Sanga Sanga.

Penanaman tersebut juga dihadiri Camat Sangasanga, lurah Sarijaya, kepolisian dan koramil setempat turut melakukan gerakan penanaman 1000 pohon ini demi memulihkan alamnya yang telah porak poranda akibat pertambangan batubara yang berada di kawasan mereka, khususnya di wilayah Sarijaya.

Sebuah upaya yang dilakukan masyarakat Kelurahan Sarijaya berkolaborasi dengan yayasan Lindungihutan.com untuk memulihkan kembali lahan mangkrak bekas pertambangan. Sebuah kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan pertambangan ataupun pemerintah untuk mereklamasi lahan paska kegiatan pertambangan sesuai jaminan reklamasi dan izin lingkungan nya, namun sudah hampir 10 tahun lahan ini dibiarkan terbengkalai begitu saja, kawasan ini juga menjadi zona merah atau wilayah kerja migas yang mana saat ini dipegang oleh Pertamina, namun pihak-pihak terkait belum juga melakukan reklamasi, sudah 2 tahun ini reklamasi malah dilakukan oleh masyarakat setempat untuk mengantisipasi bencana alam yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan ini.

Di wilayah bekas tambang batubara garapan milik Primkoveri ini terhampar tanah bekas pertambangan yang kritis serta lubang galian yang sangat luas, sekitar 100 hektare total dari lahan konsesi pertambangan milik Primkoveri ini. Yang mana di lahan yang sama ini juga termasuk ke dalam zona Merah sektor MiGas.

Masyarakat telah sadar betapa bahayanya kawasan ini jika dibiarkan begitu saja. Pada tahun 2016 lalu kawasan Sarijaya telah diterjang banjir besar yang disebabkan oleh jebolnya danau bekas galian tambang tersebut, hingga menyebabkan rumah-rumah terendam banjir dan jalan antara kelurahan tidak dapat dilalui.

Nugraha Pradana sebagai kordinator penanaman dan LindungiHutan Kukar mengingatkan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahan dan pemerintah untuk melakukan reklamasi yang telah diatur dalam UU dan izin lingkungan yang ada, juga mendorong pemerintah untuk beralalih meninggalkan energi kotor fosil ke energi yang ramah lingkungan, seperti Solar cell dan kincir air.

Semoga apa yang dilakukan oleh masyarakat Sangasanga sejauh ini mendapat perhatian dari pihak luas Khususnya pemerintah untuk turut serta dalam perjuangan masyarakat Sangasanga memulihkan alam dan perekonomian kerakyatannya. (zul)

Pasang Iklan
Top