Kasus pencurian sepeda motor berhasil dikembangkan Polres Kukar, setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor,
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, kembali mengamankan 2 pelaku lain, hasil pengembangan kasus curanmor yang dilakukan di halaman Masjid saat melaksanakan ibadah Sholat Shubuh beberapa waktu yang lalu.
2 pelaku yang diamankan Polres Kutai Kartanegara, yakni ST (59) dan RD (40) yang bersama mereka didapati 10 unit sepeda motor.
Sebelumnya Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan 9 unit sepeda motor dari tangan pelaku AD (54) dan HA (38).
"Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 bulan, tapi cukup banyak operasinya karena sudah menghasilkan 19 unit motor," terang Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar Senin (22/702019).
Dari keterangan yang didapat dari pelaku, hasil motor curian dijual ke daerah perusahaan sawit, di Desa Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Dari setiap aksinya, pelaku memdapatkan imbalan sebanyak Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKBP Anwar Haidar. (zul)