• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sebanyak 838 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tenggarong diajukan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Artop Matana mengungkapkan, jumlah narapidana di Lapas Tenggarong mencapai 1.503 orang.

"Resmi diajukan untuk narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti misalnya seperti petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan dalam hal narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik untuk pidana umum. Terkait narkoba dia (napi) harus memiliki surat kooperatif atau justice global itu harus ada,"ungkapnya, kemarin.

Untuk kasus tipikor yang merujuk kepada PP 99 tahun ini tidak ada yang dapat karena belum ada yang membayar denda dan uang pengganti. Tetapi untuk yang merujuk ke PP 28 ada satu napi yang mendapatkan remisi walaupun tidak membayar denda, tapi sudah menjalani 1/3 masa hukuman yang didapatnya.

Nantinya remisi yang akan diterima oleh para narapidana jumlahnya bervariasi. Dari potongan 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari berjumlah 139 orang, remisi 1 bulan berjumlah 649 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 51 orang, dan yang remisi 2 bulan berjumlah 1 orang.

Nama-nama yang memperoleh remisi akan diumumkan dilapangan Lapas kelas IIB Tenggarong sesaat setelah sholat Idul Fitri selesai dan ditempel di tiap blok blok sel Lapas kelas IIB Tenggarong. (zul)

Pasang Iklan
Top