• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tiga pengedar narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus anggota Polres Kukar, belum lama ini, di Jalan Pesut Tenggarong.

Ketiga pelaku adalah AD (24), RK (25) dan RH (25). Penangkapan para pelaku bermula Satreskoba Polres Kutai Kartanegara lebih dulu mengamankan 2 orang pelaku AD (24) dan RK (25) disebuah rumah kost di jalan Pesut, saat digeledah dan ditemukan 3 pocket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari kantong AD (24).

"Sekira pukul 20.00 wita diamankan 2 orang atas nama saudara AD dan saudara RK, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan dikantongnya saudara AD yaitu diduga sabu sebanyak 3 pocket," kata Kapolres Kukar melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba IPDA Darnuji .

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata 3 pocket yang diduga sabu tersebut dibeli oleh kedua pelaku dari Samarinda atas perintah pelaku lain, yakni RH (25) dengan memberikan sejumlah uang kepada AD dan RK.

"Menurut keterangan kedua pelaku, narkoba yang dibeli adalah selanjutnya untuk dijual kembali diwilayah Tenggarong," lanjut IPDA Darnuji.

Selain mengamankan 3 pocket jenis sabu seberat 6,95 gram, Polres Kukar juga turut mengamankan 3 unit handphone.

Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (zul)

Pasang Iklan
Top