KPUD Kutai Kartanegara akan melakukan pemilihan susulan, terhadap sekitar 1.675 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemilih susulan tersebut, karena pada pemilu serentak 17 April 2019 belum menyalurkan hak suaranya, lantaran keterlambatan distribusi logistic.
"Pemilih tersebut tersebar di 8 TPS di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Marang Kayu dan Tabang. " kata Ketua KPU Kukar Erlyando.
Dikatakan Erlyando, penundaan pelaksanaan pemilu di 8 TPS ini dikarenakan keterlambatan distirbusi logistik dari pusat.Delapan dari 19 TPS berbasis DPTb di Kukar tidak terdistribusi (logistik),
di karenakan waktunya terlalu mepet , kalau kita paksakan nanti habis waktu pemilihannya, makanya kita prioritaskan distribusi yang daerah di mana TPS DPTb-nya memungkinkan untuk dilaksanakan pemilu kemarin.
"Waktu pelaksanaan pemilihan susuan yakni dalam waktu 10 hari kedepan kemudian di tentukan bersama di dalam pleno nanti untuk pemilu susulan ini." terangnya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat pleno, untuk menentukan harinya, kemudian melkaukan koordinasi ke KPU Provinsi dan pusat. (zul)