Dua pemuda asal Tenggarong bernama AF (23) dan PW (20) ditangkap Tim reskrim Polres Kukar . Kedua tersangka tersebut harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi seorang gadis asal Samarinda. sebut saja mawar.
kasus bersetubuhan ini harus menimpa mawar yang baru seminggu kenalan di medsos dengan AF ini .kemudian pada Senin 28/01/2019 AF berinisiatif untuk menjemput mawar di dekat sekolahannya di Samarinda. pada saat itu Mawar yang masih menggunakan pakaian sekolah dibawa ke Tenggarong tepatnya di sebuah kos kosan di Jalan Sangkulirang, Kelurahan Maluhu Tenggarong.
"Pada tanggal 29 Januari dan 30 Januari 2019 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali." papar Kapores Kukar AKBP Anwar Haidir melaui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Ternyata, setelah tiga hari berada di kos AF, Mawar kemudian dikenalkan dengan seorang teman wanita AF di Tenggarong berinisial Su. Oleh Su, Mawar lalu di ajak untuk tinggal di sebuah kos yang berada di Jalan Gunung Gandek. Bukan terbebas dari AF, di kosan Su, Mawar kembali disetubuhi oleh PW, yang tak lain teman AF." Dikosan Su korban di setubuhi oleh pelaku kedua."tegasnya.
Hampir 1 minggu korban tak kunjung pulang kerumah kedua orang tua Mawar panik dan kebinggungan dan bahkan kedua orang tua Mawar sudah melapor ke Polresta Samarinda terkait hilangmya mawar itu tersebut.
" Tak lama setelah itu, orang tua korban mendapat kabar dari warga yang melihat postingan orang hilang di medsos. Warga tersebut menginformasikan kalau dia melihat korban sendirian sambil menangis di Jalan Stadion Tenggarong. Kemudian korban dijemput untuk dibawa pulang," urai Damus.
Saat bersama orang tua, Mawar lalu diminta untuk buka mulut. Sehingga Mawar langsung mengungkapkan kalau telah dibawa oleh kenalannya AF dan telah disetubuhi oleh sejumlah pria. Mendapat pengakuan dari Mawar kedua orangtuanya murka dan tidak terima, kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kukar.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama yang ditangkap adalah AF, pada Senin (4/2/2019) malam . Sedangkan PW di tangkap, Selasa (5/2/2019) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 wita.
"Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu memantu pertemanan anaknya tersebut di medsos karena kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh orang terdekat bahkan orang tak dikenal , semoga kejadian ini tidak lagi terjadi".ujarnya
Saat ini Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,. (kr1)