• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Abdul Halik (20) warga Jalan Soekarno Hatta KM2 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan harus mendekam dipenjara Mapolsek Loa Janan, karena tertangkap tangan menjadi pengendar narkoba jenis sabu sabu.


Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan terhadap tersangka terjadi pada Rabu (2/1/2019) pukul 17.30 Wita, di Jalan Soekarno Hatta KM 4 Desa Loa Janan Ulu.


"Penangkapan kita lakukan setelah adanya informasi dari masyarakat kalau di KM 4 tersebut kerap terjadi transaksi narkoba." Kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidir, melalui Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari.


Saat dilakukan penangkapan kemudian digeledah dan polisi menemukan 6 poket sabu seberat 3 gram yang disimpan didalam dompet.


"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, termasuk uang sebesar Rp1,6 juta dan sebuah handphone," katanya.


Pelaku sendiri udah menjadi TO (Target Operasi), dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (kr1)

Pasang Iklan
Top