• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polres Kukar menetapkan tersangka dan menahan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kasus tindak pidana korupsi, Selasa (19/12) kemarin. Tersangka ialah Agus Sahri yang merupakan mantan Kepala Kades Muara Kaman Ilir.

Penahanan terhadap tersangka karena terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) setelah terendusnya pelaporan delapan proyek fiktif. Sehingga kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir.

"Pada 8 Juni 2017 kita menaikkan status kasus menjadi penyidikan setelah mendapat sejumlah petunjuk kuat dan juga pemeriksaan 15 orang saksi serta dua orang saksi ahli dalam kasus ini," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.

Yuliansyah menambahkan, Agus pun ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2017, setelah melakukan gelar kasus di Mako Polda Kaltim. Sedangkan penyimpangan dana ADD dilakukan pada tahun anggaran 2014. Untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp 459,26 juta. Selain itu jumlah ADD tahun 2014 lalu di Desa Muara Kaman Ilir, ditaksir mencapai Rp 2,15 miliar.

"Kasus ini kita lakukan proses penyidikan sekitar enam bulan terakhir. Setelah petugas mengumpulkan petunjuk dan bukti yang cukup, akhirnya kita lakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan. Setelah diperiksa, tersangka langsung kita lakukan penahanan," tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka proyek fiktif tersebut digunakan untuk membeli kayu gaharu untuk bisnis, senilai lebih dari ratusan juta. Pemeriksaan berlangsung sejak tahun 09.45 Wita hingga 14.00 Wita. Polisi pun melakukan penyitaan aset berupa lahan seluas tiga hektar di Desa Muara Kaman Ilir yang merupakan milik tersangka. Sejumlah proyek fiktif yang dilaporkan oleh tersangka, yaitu proyek pengerasan jalan kelompok bakri senilai Rp 82,6 juta, pengerasan jalan tani kelompok kebun sawit geruntung senilai Rp 98 juta,

pengerasan jalan tani kelompok kebun karet geruntung senilai Rp 98,04 juta, pengadaan alat pemadam kebakaran senilai Rp 51,5 juta, pembangunan parkiran ambulan Rp 27,9 juta, pembangunan fasilitas kuburan senilai Rp 38,9 juta, semenisasi jalan menuju kuburan senilai Rp 91,4 juta dan pemeliharaan penghijauan sawit tepi jalan desa senilai Rp 35,36 juta.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Ketua RT setempat, yang membenarkan jika proyek tersebut juga adalah fiktif. Ini juga yang menguatkan dugaan adanya unsur korupsi tersebut," katanya.

Adapun sebenarnya nilainya mencapai Rp 469 juta setelah dikurangi jumlah pajak. Namun, tersangka telah melakukan pembayaran ke kas desa sebesar Rp 10 juta. Sehingga, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 459 juta. Dari data Polres Kukar, sejak tahun 2008, pengungkapan kasus korupsi oleh Unit Tipikor Polres Kukar telah menjerat 34 tersangka. Termasuk kasus yang menjerat Kepala Desa Muara Kaman Ilir. Sedangkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,3 miliar. (kr1)

Pasang Iklan
Top