• Selasa, 28 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Minggu (10/12), berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan cara menghipnotis menggunakan ilmu gendam, para pelaku yakni Andi Irawan (51) yang berperan untuk meyakinkan para korbannya, Hendri Setiawan (48) sebagai Penyumbang dan pelaku Fatahudin (41) berperan sebagai Driver.

Aksi penipuan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar, pada hari Kamis (7/12) lalu yang ketika itu korban sedang berada di halaman parkir supermarket timbau langsung di menghampiri para pelaku dengan modus berpura pura meminta tolong kepada korbannya dengan cara menanyakan dimana alamat Panti Asuhan atau yayasan dan setelah itu meminta korban mengantarkannya dengan mendapat imbalan setiap sumbangan yang akan diberikan ke per panti atau yayasan.

"Korban dijanjikan oleh pelaku akan diberi 15% dari Rp 100.000.000,-, sehingga korban tergiur dan dengan mudah diajak oleh pelaku." Ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Paur Kasubbag Humas Iptu Aha Badulu.

Selanjutnya korban pun mengantarkan pelaku ke tempat panti asuhan dengan menggunakan mobil yang tidak diketahui identitasnya, sesampainya didepan panti asuhan dijalan KH Ahmad Muksin korban menunjukkan bahwa itu panti asuhannya, sehingga mereka balik menuju parkiran supermarket yang berada di Timbau dan diperjalanan pada saat di dalam mobil pelaku menyuruh korban pulang dulu kerumahnya untuk mengantar barang belanjaan dan kembali dengan membawa buku tabungan sedangkan pelaku menunggu dihalaman parkir Supermarket.

Ketika itu korban kembali datang dengan membawa buku tabungan BNI dan di ajak ke bank BNI Tenggarong dengan maksud membuat kartu ATM dan ternyata pelayanan sementara tutup jam istirahat, sehingga Pelaku mengajak korban jalan jalan keliling sambil menunggu waktu pelayanan bank BNI dibuka kembali.

Sekitar jam 13.15 wita, korban dengan pelaku datang lagi ke bank BNI Tenggarong membuat kartu ATM dan setelah selesai membuat kartu ATM pelaku mengajak korban menuju geray ATM Bank Mandiri di jalan KH Muksin Timbau Tenggarong untuk mengecek isi saldo kartu ATM tersebut, dengan cara Pelapor yang memasukkan kartu ATM ke mesin ATM Mandiri guna cek saldo namun setelah itu korban yang menarik mengeluarkan kartu ATM dari mesin ATM Mandiri, "Ketika itu Pelaku dan korban kembali menuju ke parkiran supermarket timbau dan berpesan kepada korban bahwa nanti sore sekitar jam 5 akan datang kerumah korban namun jangan bilang bilang pada siapa pun juga." jelasnya.

Korban pun baru sadar bahwa dirinya ditipu oleh pelaku ketika pada sore harinya korban menyuruh anaknya untuk mengembilkan uang di ATM BNI namun ternyata kartu ATM BNI tersebut eror atau rusak dan pada saat itu lah korban baru sadar dirinya telah ditipu oleh pelaku tadi siang, sehingga korban langsung menelpon layanan call center Bank BNI minta rekening/kartu ATM nya untuk diblokir.

Keesokan harinya pelapor datang bank Mandiri Tenggarong untuk print buku tabungan namun ternyata saldo rekening Pelapor telah habis, dan menunjukkan kartu ATM BNI tersebut kepada petugas/teller bank dan ternyata kartu ATM BNI tersebut bukan milik korban.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan korban pun merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Kukar." Tambahnya.

Ternyata aksi para pelaku tersebut bukan kali pertama, sebelumnya pelaku juga sudah melakukan aksi pada hari senin 27 November 2017 dikawasan Mall Lembuswana Samarinda dan berhasil menipu seorang perempuan dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 25 juta Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 pelaku melakukan aksinya lagi di Kukar tepatnya di Tenggarong untuk mempermudah setiap aksinya para pelaku menggunakan mobil dan berhasil mengasak uang korban seorang wanita sebanyak Rp 60 juta.

Menurut keterangan pelaku Andi Irwan dan Hendri Irawan berasal dari Makassar yang tiba di Kota Balikpapan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 lalu, kemudian kedua pelaku sementara menetap di Gang 8 Samarinda Seberang dan menjalankan aksinya para pelaku menyewa sebuah mobil Xenia selama 1 bulan dengan harga Rp6 juta.

Para pelaku tidak hanya melakukan aksi berdua saja akan tetapi pada hari minggu 3 Desember 2017 mengajak Fatahudin menjadi driver untuk melakukan aksi penipuan di Samarinda dan Kukar.

"Ternyata para pelaku seperti Andi Irwan dan Hendri Setiawan sering melakukan aksinya di beberapa kota besar di Indonesia seperti di Surabaya, Jakarta dan Sulawesi, serta dalam melakukan aksinya mereka selalu berpindah pindah, paling lama 1 bulan kemudian berpindah kota lagi dan dalam mengelabui para korbannya para pelaku memiliki ATM Master dari Bank BRI yang bersaldo sebesar Rp 99 milyar, dengan cara para pelaku mengajak korban bersama sama masuk ke ATM dan memperlihat isi saldonya sehingga korban percaya." Katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp 17.800.000,-, 1 unit mobil Xenia KT 1072 ZZ, 1 ATM danamon, 4 ATM BNI, 1 ATM BPD Bali, 7 ATM BRI, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Mandiri Syariah, 2 ATM BCA serta 3 lembar celana LEVI’S, 3 lembar kaos berkerah merk LEVIS dan pelaku dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. (kr1)

Pasang Iklan
Top