• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pengelolaan APBD Kutai Kartanegara disorot. Sejak munculnya Undang Undang 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), hingga saat ini tak kunjung dipraktekan, hal itu dibuktikan susahnya masyarakat mengakses anggaran pada APBD Kutai Kartanegara.

Namun demikian Sekretaris Bappeda Kukar Jane AR Nazarudin menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pada APBD Kukar dilakukan secara transparan dan melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.

Hal itu diwujudkan ketika proses perencanaan pembangunan dimulai dari kegiatan Musrenbangdes, kemudian berlanjut pembahasan di kecamatan dan di kabupaten.

"Saat pembahasan pembangunan ditingkat desa melalui Musrebangdes, semua elemen masyarakat dilibatkan baik dari RT, RW, tokoh pemuda dan masyarakat," tegas Jane, saat menghadiri hearing dengan PMII dan pemuda Nahdhiyin Kukar yang difasilitasi DPRD Kukar belum lama ini.

Sementara itu sejumlah pengurus PMII dan Pemuda NU Kukar menyebut, bahwa transparan anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Kukar sangat buruk, sebagai contoh ketika pemerintah Kukar kalah dalam gugatan keterbukaan tentang ijin pertambangan, tetapi tak juga dipatuhi.

"Transparansi anggaran tak berjalan sebagaimana amanat undang undang, masyarakat dan eleman lainnya sangat sulit dan tidak mengetahui apa apa yang menjadi kegiatan rencana pembangunan yang masuk dalam APBD Kukar, tahu tahu muncul kegiatan," kata Wahyudi pemuda NU Kukar. (kr1)

Pasang Iklan
Top