• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Penyidikan terhadap proses penuntutas pemberkasan atas kasus dugaan korupsi markup pengadaan Laptop RT Kukar 2016, senilai Rp2,9 miliar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus dimatangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Tim Penyidik hingga saat ini masih menunggu penetapan kerugian negara dari BPKP atas dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar.

"Mudah mudahan dalam waktu tak lama, hasil pengitungan kerugian negara dari BPKP atas kasus itu sudah muncul, sehingga akan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," terang Kasmin SH kepala Kejari Kukar melalui Kasi Intel Kejari Kukar Sakti Saad.

Dalam kasus tersebut lanjut dia, ada dugaan markup dalam pelaksanaan pengadaan Laptop, selain proses lelang tidak mengacu pada katalog nilai pembelian Laptop digelembungkan harganya. Harga kisaran Rp7 juta/unit namun dalam penyusunan HPS mencapai kisaran Rp11 juta/unit, sementara jumlah Laptop yang diadakan sekitar 267 unit.

Sakti menyebut, usai ekspose penetapan tersangka tiga orang di Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, pihak penyidik sudah memeriksa sekitar 22 orang saksi, termasuk tiga tersangka juga telah diperiksa.

"Kalau dalam proses nya nanti ada dua alat bukti yang mendukung, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," katanya.

Sejauh ini Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka diantaranya adalah GZ Kepala Disdukcapil Kukar, HW staf Disdukcapil yang saat ini menjabat sebagai kabid, lantas RR kontraktor pelaksana pekerjaan. (boy)

Pasang Iklan
Top