Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, syah menjadi Plt Bupati Kutai Kartanegara pasca penahanan Bupati Rita Widyasari oleh KPK pada 6 Oktober 2017 lalu.
Keabsahan Edi Damansyah menjadi Plt Bupati Kukar setelah menerima surat keputusan dari Kemendagri yang diserahkan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Selasa 10 Oktober 2017 lalu digedung Pemprov Kaltim.
Awang Faroek mengatakan, penyerahan SK Plt Bupati Kukar ini merupakan proses yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Atas nama Pemprov saya ucapkan selamat kepada pak Edi Damansyah, menjadi Plt Bupati Kukar. Saya berharap roda pemerintahan Kukar berjalan dengan baik," katanya.
Sementara Edi Damansyah menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Kukar, agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kukar bisa berjalan dengan baik.
Menjalankan pemerintahan menurut Edi hanya menjalankan sesuai aturan yang ada.
Sementara H Marli Sekda Kukar,bahwa roda pemerintahan dan pembangunan di Kukar tetap normal seperti biasa, seluruh pegawai Pemerintah Kutai Kartanegara dihimbau tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat.
“Saat apel saya juga berpesan kepada seluruh pegawai di Kukar untuk tetap maksimal dalam bertugas, memberikan layanan yang terbaik ke masyarakat,” tandas H Marli. (boy)