• Sabtu, 04 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabar baik, untuk masyarakat Tenggarong terutama yang bermukim di wilayah Kelurahan Sukarame Tenggarong, bahwa dalam proses pengurusan balik nama surat tanah baik surat segel maupun PPAT, tidak dilakukan pungutan alias gratis.

Kabar ini tentu saja menepis anggaran miring adanya pungutan liar yang dikenakan pihak kelurahan dalam proses balik nama surat tanah.
Menurut Lurah Sukarame Abdul Khail bahwa tidak ada Pungutan Liar ( Pungli) di Kelurahan Sukarame. Masyarakat yang mau mengurus surat tanah tak dikenakan biaya sepeserpun.

" Saya sebagai lurah belum menerima laporan tentang Pungli di kelurahan ini,tetapi masyarakat yang memberi langsung sebagai biaya bensinya saja “ujar Abdul Khair tadi siang.

Abdul Khair mengatakan kalau ada petugas kelurahan yang mematok harga, maka pihaknya akan memberikan saksi yang berat .

" Jadi jika warga yang diminta biaya oleh oknum kelurahan silahkan lapor ke saya, akan saya beri sanksi. Ini tentu akan mejadi bahan evaluasi bagi kami," katanya.

Perlu diketahui bahwa proses baliknama surat tanah pada tingkatan PPAT berada pada kewenangan pihak kecamatan, namun demikian proses administrasi biasanya harus melalui kelurahan, petugas ukur kelurahan pun turun ke lapangan dimana lokasi tanah yang akan balik nama pemiliknya. Sementara untuk surat segel tanah, biasanya hanya sampai pada tingkat kelurahan saja. (kr3)

Pasang Iklan
Top