• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Jumat (18/8/2017) lalu mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), terkait dengan mobil dinas yang dikembalikan oleh para anggota dewan menyusul Peraturan Pemerintah (PP)18/2017, tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Fathan Djunaidi didampingi Anggota Ahmad Yani, hadir Kabag Umum Perlengkapan Sekretariat DPRD Abidinsyah, Kabag Keuangan,Ahmad Kabid Aset BPKAD, Abu Kasubid Penagihan.
Ketua Komisi III DPRD Kukar Fathan Djunaidi dalam kesempatan itu mengutarakan, bahwa anggota dewan telah mengembalikan mobil dinas ke secretariat DPRD Kukar. Bagi anggota yang belum mengembalikan, seyogyanya ada ketegasan dari pihak kesekretariatan.

"Lantas mobil dinas yang udah dikembalikan, yang nantinya tidak digunakan lagi perlu segera dilelang, sehingga dananya tersebut bisa masuk ke kas daerah,"katanya.

Sementara Ahmad Yani, mengatakan harus ada ketegasan dari pihak secretariat DPRD Kukar untuk menarik mobil dinas, para anggota dewan, termasuk para anggota dewan yang mendapat mobil dinas lebih dari satu.
"Jangan sampai, ada anggota dewan tetap dapat mobil dinas tetapi dapat pula tunjangan transportasinya," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kabag Umum Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar Abidinsyah mengatakan, bahwa dari 40 anggota dewan yang menerima mobil dinas, sebagian besar sudah mengembalikan ke secretariat DPRD.

"Konsekuensi bagi yang belum mengembalikan mobil dinas, maka untuk dana tunjangan di Agustus 2017 itu nantinya tidak akan mendapatkannya," kata Abidinsyah.

Dalam pertemuan tersebut juga diketahui antara BPKAD dan Sekretariat DPRD Kukar masih melakukan singkronisasi asset, agar bisa menghasilkan data yang valid. (boy)

Pasang Iklan
Top