• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Proses hukum atas pengusutan kasus dugaan markup pengadaan Laptop untuk RT di Kukar pada 2016 senilai Rp2,8 miliar, kini sudah tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Tim penyidik, telah memeriksa sekitar 14 saksi yang ditengarai mengetahui proses pengadaan tersebut, ditambah dua saksi ahli dari BPKP Kaltim dan LKPP.

"Proses status hukum atas dugaan markup Laptop RT Kukar dari penyelidikan ke penyidikan telah memeriksa sekitar 14 orang saksi untuk diminta keterangan."kata Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Kasmin melalui Kasi Intel Herya Sakti Saad belum lama ini

Tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Prov Kaltim, terkait dengan kerugian keuangan negara. "Jika dua alat bukti sudah terpenuhi maka kita akan segera menetapkan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka."Ungkapnya.
(14/8/2017) siang.

Sakti menyatakan pada Jumat pecan lalu, telah dilakukan ekspose dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar di kantor BPKP Kaltim, supaya segera dilakukan auit sehingga akan diketahui nilai kerugian keuangan dari pengadaan Laptop tersebut.

"Selain BPKP, saksi ahli yang kita minta juga dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa)." Tegasnya.

Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar jilid pertama dilakukan pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Dari realiasi tersebut, ada indikasi markup harga atas pembelian laptop sekitar 267 unit. (boy)

Pasang Iklan
Top