• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tiga tahun terakhir ini, piala Adipura belum berpihak ke Kukar. Begitupun pada 2017 ini, Kukar gagal meraih Adipura, lantaran ada salah satu persyaratan yang tak bisa terpenuhi yakni tidak adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Kasi Peningkatan Kapasita Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kukar Rustam Effendi, tak membantah hal tersebut.

"Kukar hanya mampu mengumpulkan nilai 71 poin, sementara untuk meraih Adipura itu minimal 74 poin, ada hal yang tak bisa terpenuhi yakni masalah TPST," tegasnya.

Untuk mensiasati hal itu, lanjut Rustam pada 2018 nanti, pihaknya berencana melalui Kecamatan Tenggarong untuk mengintruksikan keseluruh kelurahan yang ada di Tenggarong untuk membuat TPST jadi seblum masuk ke TPA sampah itu sudah terpilah dimasing-masing TPST kelurahan.

"Kita akan melakukan sosialisasi di kelurahan yang ada di Tenggarong dan lurah nanti akan menyampaikan ke Rukun Tetangga (RT) masing-masing kelurahan lalu RT yang menyampaikan ke masyarakat agar sebelum membuang sampah pada tempat yang telah disediakan mereka sudah memilah, mana sampah organik, Non Organik dan B3, pada sosialisasi nanti akan kita terangkan mana sampah yang organik dan Non Organik serta B3"katanya.

Sementara itu secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, menilai lepasnya piala Adipura harus menjadi bahan evaluasi semua pihak, khususnya OPD terkait.

"Hal ini ada menjadi evaluasi, karena sudah beberapa tahun piala Adipura sebagai kota kecil tak didapat Kukar," katanya.

Persoalan kebersihan lingkungan, lanjut Supriyadi juga tidak sepenuhnya dibebankan ke pasukan kuning, namun semua elemen yang ada juga harus memiliki tanggungjawab besar untuk menjaga lingkungan."Sebab kebersihan adalah sebagaian dari iman, oleh karenanya kita berharap semua elemen ikut berperan untuk itu," ungkapnya. (kr2)

Pasang Iklan
Top