• Selasa, 28 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Satu lagi, mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kukar tahun 2005/2006, yang divonis bersalah sesuai putusan MA (Mahkamah Agung), masuk penjara.


Adalah Yusrani Aran, Anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 dari Partai Golkar, Selasa (12/5) sore kemarin sekitar pukul 15.00 Wita menyerahkan diri dan langsung masuk di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Tenggarong.


"Sekitar pukul 15.00 Wita, pak Yusrani Aran salah satu terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar telah menyerahkan diri ke LP Tenggarong,"kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Rudi Iskandar SH, Selasa (12/5) sore lalu.


Rudi Iskandar menghimbau kepada para terpidana yang lain untuk menyerahkan diri atau mencontoh daripada para terpidana yang sudah ditangkap.


"Karena Kejaksaan Negeri Kukar melaksanakan tugas sesuai undang undang untuk mengeksekusi apapun bentuknya," tegas Rudi Iskandar.


Seperti diketahui pada akhir pecan lalu, tim JPU Kejari Kukar dibantu dengan aparat kepolisian telah berhasil melakukan eksekusi dua mantan anggota DPRD Kukar Sudarto dan Mahdalena yang juga tersandung kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kukar 2005 senilai Rp2,67 miliar.


Sampai saat ini masih ada lima orang mantan anggota DPRD Kukar yang belum dieksekusi oleh Kejari Kukar, diantaranya adalah Marwan, Marten Apuy, Rusliadi, Mus Mulyadi dan Idrus. (boy)

Pasang Iklan
Top