• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kebijakan untuk memungut retribusi jasa umum (pasar) Pemerintah Kukar kepada para pedagang, yang berjualan dipasar disejumlah wilayah di Kutai Kartanegara, akan berlaku mulai 1 Juli 2017 mendatang.

Hal tersebut berdasar surat edaran Pemkab Kukar yang ditandatangani Sekda Kukar H Marli pada 12 Mei 2017 lalu.

Surat edaran yang menyangkut retribusi jasa umum (pasar) dirasa sangat memberatkan pedagang, hal ini bisa diketahui untuk petak ukuran 4x 5 meter sewa perhari capai Rp30 ribu, sementara petak ururan 4 x 6 meter sewa perhari mencapai Rp36 ribu, ukuran 3 x 6 meter sebesar Rp27 ribu/hari, 3 x 4 meter senilai Rp18 ribu/hari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar H Surip melalui Kasi Pasar Sukono menyebut, sejauh ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, mengingat SE tersebut berpatokan pada Perda 17/2016 yang sudah disahkan.

Disisi lain, diakui bahwa besaran retribusi tersebut begitu memberatkan para pedagang. Oleh karenanya, hasil dari sosialisasi itu nantinya akan menjadi pertimbangan apakah memang diterapkan atau ditunda lebih dahulu.
"Kalau ditolak maka perlu ada berita acara yang harus ditandatangani para pedagang, sehingga regulasi berupa Perda nantinya diharapkan bisa direvisi, tetapi kalau pedagang menyetujui maka hal itu diberlakukan," paparnya.

Sementara secara terpisah wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi meminta agar penunda pelaksanaan retribusi tersebut, mengingat kondisi perekonomian dan daya belum masyarakat masih lesu."Sebaiknya ditunda dulu," tegasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top