• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Lahan-lahan pertambangan batubara yang ada di Kutai Kartanegara cukup luas, jika direklamasi ataupun dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan yang produktif, tentunya berdampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti lahan pasca tambang PT Tanito Harum, sejauh ini ada sekitar 3 ribu hektar lahan pasca tambang, yang masih belum dimanfaatkan.

Rabu (3/5/2017) pagi lalu, Komisi I DPRD Kukar mengundang manajemen PT Tanito Harum untuk membahas lahan pasca tambang tersebut, hadir pula dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi I Siswo Cahyono, didampingi Sudirman dan Chairil Anwar, pihak dinas terkait Kukar.

Komisi I DPRD Kukar dalam pertemuan itu, meminta data lahan pasca tambang milik PT Tanito Harum."PT Tanito Harum ijinnya adalah PKP2B, dari pusat. Ini tentu harus memberi contoh ke perusahaan lain, bahwa lahan lahan yang pasca tambang harus digunakan untuk kepentingan lebih produktif ke masyarakat," kata Siswo Cahyono.

Sementara dari manajemen PT Tanito Harum belum bisa memberikan peta/denah lokasi lokasi mana saja yang nantinya yang akan dimanfaatkan tersebut. Pihaknya meminta DPRD atau pemerintah Kukar berkirim surat ke manajemen.

"Akan lebih baik jika DPRD atau pemerintah bersurat ke manajemen, ini menjadi dasar bagi kami untuk menyampaikan ke pimpinan," kata Cecep perwakilan Manejemen PT Tanito Harum.

Chairil Anwar anggota Komisi I DPRD Kukar dalam kesempatan itu juga menambahkan, bahwa lahan pasca tambang batubara tersebut bisa digunakan untuk masyarakat, baik pada bidang pertanian, peternakan atau perkebunan. (boy)

Pasang Iklan
Top