• Sabtu, 01 April 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



HMS, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pada 2013 menjabat sebagai Kasubag Anggaran di Sekretariat DPRD Kukar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (29/3/2017) sore, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013.

Kepala Kejari Kukar Kasmin SH mengungkapkan, HMS merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dana perjalanan dinas pada bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan DPRD,

workshop Asdeksi, penyusunan RKA DPRD penyusunan Anggaran 2014 serta penyusunan APBD dan APBD-P Pada Sekretariat DPRD Kukar 2013.

"Tersangka langsung kita tahan dan kita bawa ke Rutan Samarinda"kata Kasmin.

Menurut Kasmin, kerugian negara atas tindakan tersangka mencapai Rp540 juta. Dimana salah satu bentuk kegiatan adalah dana untuk perjalanan dinas baik kedalam daerah maupun luar daeah,

namun kenyataannya ada kegiaan perjalanan dinas tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT. Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan dan dipertangungjawabkan penggunaan dananya seolah olah kegiatan telah dilaksanakan.

"Kasus ini adalah tunggakan kasus dari tahun sebelumnya, dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka maka berkas dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top