• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Berkat informasi dari masyarakat sekitar, hanya dalam kurung waktu 2 hari Anggota Polsek Kenohan berhasil membekuk 1 tersangka Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 orang tersangak narkotika jenis obat keras Double L.

Ketiga tersangka yakni Kubeng alias Jambang (42) warga beralamatkan RT 13, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan. Arjuna (34) warga Desa Muara Salung RT. 001 Kecamatan Tabang dan Senawi (23) Desa Sidomulyo RT. 01 Kecamatan Tabang, Kukar.

Penangkapan itu bermula saar anggota Polsek Kenohan menangkap tersangka Narkotik jenis sabu yakni Kubeng alias Jambang tepatnya di Workshop PT. Indomas karya Jaya Desa Tuana Tuha, Kecamayan Kenohan.

"Ketika itu tersangka sedang duduk lalu dilakukan pengeledahan dan penangkapan oleh anggota polsek kenohan dan hasilnya di temukan 1 poket shabu -shabu yang di bungkus dalam daun rumput yang di simpan di atas besi dan juga diamankan 1 buah HP Samsung warna hitam merah, 1 buah korek api gas tokai warna hijau serta 1 set alat hisap shabu lengkap dan juga 1 bungkus plastik." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kenohan Iptu Marjudi.

Selanjutnya, Keesokan harinya pada hari Kamis (16/3) sekitar pukul 11.15 wita Anggota Polsek Kenohan kembali menangkap 2 tersangka narkotika jenis obat keras Double L yakni Arjuna dan Senawi di Jalan Poros Desa Tuana Tuha RT. 13, Kecamatan Kenohan.

"Dari kedua tersangka di dapatkan obat keras LL sebanyak 5 bungkus yang setiap bungkus berisi 800 butir yang di simpan dalam tas merk Polo warna hitam dan mengamankan barang bukti lainya berupa 1 buah HP merk Politron warna hitam, 1 buah HP merk Asiapon warna putih, 1buah HP merk Nokia warna hitam, buah HP merk Nokia warna biru serta unit Sepeda Motor YAMAHA Jupiter MX warna hijau."ungkapnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka berserta barang bukti di amankan di Polsek Kenohan guna diproses lebih lanjut. (kr1)

Pasang Iklan
Top