• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Anggota unit Sat Reskrim Polres Kukar, Minggu (5/2/2017) lalu menangkap M Ali Yusni (43) Polisi Gadungan yang tinggal di Jalan Cendana Samarinda. Tersangka ditangkap karena menyetubuhi anak dibawah umur dan pemerasan terhadap korban sebut saja Mawar, pelajar yang baru berusia 14 tahun.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah mengatakan, tersangka menjalan kan aksinya yang mengaku sebagai anggota Polisi. Yang mana saat itu korban berboncengan bersama temanya melintasi SMKN 1 Tenggarong kemudian menyalip tersangka, namun tersangka melihat korban yang dibonceng tidak pakai helm langsung menghentikan korban dan mengaku dirinya anggota yang saat itu memakai celana PDL Polisi. "Korban pun ketika itu takut dan langsung berusaha kabur tapi diikuti oleh tersangka sampai ke Gunung Belah." Ujarnya.

Selanjutnya, Korban diancam akan dilaporkan ke kantor polisi dan sempat diajak berdamai, namun kemudian korban dan temanya diarahkan untuk ikuti tersangka ke arah Jalan Triyu menuju Jahab Kecamatan Tenggarong, sampai dipertengahan jalan yang ada pondoknya mereka berhenti dan tersangka pun meminta uang damai sebanyak Rp 300 ribu.

"Ketika itu korban tidak punya uang dan temanya sempat menawarkan menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan tapi tersangka tidak mau sehingga tersangka mengatakan kalau tidak ada uang dan kalau mau berdamai maka salah satu dari kalian harus jadi korban." Katanya.


Setelah itu korban di ajak masuk kedalam semak-semak sedangkan temanya ditinggal dipondok dan kunci motornya pun dibawa oleh tersangka. Saat disemak-semak itulah tersangka membuka jaket dan celananya kemudian korban disuruh mengulum kemaluan korban dan korban di suruh telanjang dan berbaring ditanah beralaskan jaket dan disetubuhi oleh tersangka.

Tidak hanya sampai disitu setelah selesai melampiaskan hasratnya, saat jalan kembali menuju parkiran motor dekat pondok, pelaku meminta HP samsung milik korban dan memaksa untuk menebus HP tersebut dengan uang tunai 300 ribu dengan batas waktu sampai jam 20.00 wita malam dengan janji bertemu kembali di pasar.

"Ketika tersangka dan korban berpisah di dalam perjalanan korban menceritakan kepada temanya bahwa dirinya telah di persetubuhi dan juga menceritakan ke keluarganya, sihingga sekitar pukul 21.00 wita korban dan saksi ditemani keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar." terangnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Anggota Reskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat menangkap tersangka dengan berupaya pemancingan terhadap tersangka yang saat itu sudah berada di Samarinda.

"Upaya memancing pun berhasil sekitar jam 01.30 wita tersangka dapat di tangkap di Lapangan Stadion Rondong Demang, dalam penangkapan pun tersangka sempat mengaku kepada salah satu anggota Reskrim bahwa dirinya Polisi." Katanya.

Dalam pengakuan tersangka M Ali Yusni dirinya berkerja sebagai tukang jahit dan mendapatkan celana polisi dari salah satu anggota polisi yang menjahit celana ke dirinya, yang mana anggota polisi tersebut bertugas di Samarinda dan tinggal di Tenggarong. "Sebelum di kembalikan saya hanya ingin mengetes saja pak." Katanya. (kr2)

Pasang Iklan
Top