• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara Ir H Assobirin, didesak mundur dari jabatannya, menyusul langkah membehentikan 24 THL (Tenaga Harian Lepas) di Disnakertrans Kukar.

"Kalau memang tak sanggup jadi kepala dinas, kita menyarankan agar beliau segera mundur, masih banyak pejabat Kukar yang siap bekerja dan siap mendukung suksesnya program Gerbang Raja jilid II untuk mewujudkan rakyat Kukar sejahtera," kata Wakil Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) Nur Khasan, akhir pecan lalu di Tenggarong.

Menurut Nur Khasan, selama ini para THL yang bekerja di Disnakertrans Kukar selalu turun kantor, bahkan alokasi anggaran gaji untuk mereka pun sudah tak ada masalah, karena mereka sudah mengkonsultasikan ke Assisten III Setkab Kukar.


"Pak Kadisnaker harus bisa mengambil keputusan secara bijak, bukan membuat gaduh dan resah THL. Meski gaji mereka kecil, namun mereka berharap ada pendapatan untuk menghidupi keluarga mereka," tandas Nur Khasan.


Sebelumnya pada 31 Januari 2017 lalu, 24 THL di Disnakertrans Kukar menerima surat pemberitahuan masa kontrak kerja habis. Dalam surat tersebut ditandatangani Ir H Assobiri selaku Kadisnakertrans Kukar.

Para THL yang sudah mengabdi di Disnakertrans Kukar disampaikan ucapan terimakasih. (boy)

Pasang Iklan
Top