• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50,38 gram, dari seorang kurir benama Rozi alis Rendi (18) di Desa Teluk Dalam, RT 02, Tepatnya di depan SPBU Tenggarong Seberang, hari Selasa (31/1) sekira pukul 15.30 wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Narkoba AKP Syakir Arman didampingi oleh Kanit KBO IPDA Darmuji mengatakan,saat itu anggota Resnarkoba Kukar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang bertransaksi Narkotika.

Kemudian anggota langsung mencari ciri pelaku setelah anggota melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang disampaikan selanjutnya diamankan seseorang yang mengaku bernama Roji warga Samarinda.

"Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan 1 poket kecil barang yang diduga shabu seberat 0.34 disimpan di Helm, yang dipakainya kemudian ditemukan lagi di dalam bungkusan Kwaci 2 poket besar barang yang diduga Shabu seberat 50,04 gram yang apa bila di rupiahkan bisa mencapak kurang lebih Rp 100 Juta " Ujar Darmuji kepada wartawan kemarin.


Saat ditangkap, tersangka Roji ketika itu tidak sendirian ia bersama temanya, bernama Dani untuk mengantar barang sabu-sabu tersebut kesalah satu pemesan di wilayah Kukar menggunakan sepeda motor dan berjanjian di depan SPBU Tenggarong Seberang, namun setelah sampai di depan SPBU, Dani pun pergi meninggalkan Roji untuk singgah ke toko buah.

"Saat itu kita hanya mengamankan tersangka Roji saja dan sedangkan Dani kini masih dalam pencarian." Ucapnya.

Dalam kasus ini bukan pertama kali bagi Roji harus berurusan dengan polisi, dirinya juga pernah mendekam di Rutan Samarinda selama 1 tahun 8 bula dengan kasus yang sama.


Diceritakan, pada saat di introgasi tersangka Rozi mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang ada di kawasan Pasar Segiri. Namun saat di lakukan penggembangan jajaran Resnarkoba mengalami kesulitan yang mana untuk mendapatkan sabu tersebut para pembeli harus melalui loket.

"Jadi di segeri itu ada sistem loket, jadi Roji tidak pernah ketemu dengan pengedarnya dan hanya memasukan uang sehingga barang yang di beli baru di kasih lewat lubang." Jelasnya.


Sementara itu Roji mengaku dirinya baru kali ini saja mengatar sabu dan apabila berhasil akan mendapatkan upah Rp 5 Juta untuk sekali mengantar "Saya menggunakan narkoba sudah sejak tahun 2011 dan dalam seminggu bisa 2 kali menggunakan." Ujarnya.


Darmuji menambahkan, untuk di awal tahun 2017 ini di bulan Januari Jajaran Res Narkoba Polres Kukar sudah berasil mengungkap 33 kasus dari 39 tersangka dengan barang bukti sebanyak 90,6 gram sabu-sabu.


Selanjutnya, Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangak terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun. (kr1)

Pasang Iklan
Top