• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Robert Siburian (RS) Anggota DPRD Kukar asal Partai Gerindra, yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Tenggarong Seberang, akhir bebas demi hukum.


Selama predikat terdakwa "tersandang" dalam diri RS, selama itu pula dirinya harus melepas jabatan sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara, namun setelah sidang putusan di Pengadian Negeri (PN) Tenggarong yang dipimpin Yudistira Adhi Nugraha mementahkan semua dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).


Karena tak terbukti dengan sengaja memakai sertifikat tanah palsu.
Dalam dakwaan, Robert diduga sengaja menggunakan akta palsu untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan di Tenggarong Seberang dari PT JMB(Jembayan Muara Bara).


Sekretaris DPC Partai Gerindra Kukar Jumarin Tripada, menyatakan pihaknya akan segera memproses secara administrasi Robert Siburian agar segera kembali aktif sebagai Anggota DPRD Kukar, guna melaksanakan tugas dan amanah dari rakyat Kukar.


"Gerindra Kukar tentunya mendapat amunisi baru pasca beberapa bulan non aktif nya saudara Robert Siburian. Kerja fraksi dan alat kelangkapan yang kian menuntut kinerja anggota kami hasil pilihan rakyat yang diamanahkan kepartai Gerindra kian berat,"kata Jumarin. (boy)

Pasang Iklan
Top