Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kukar 2005-2006, segera akan dilakukan eksekusi oleh Kejari Tenggarong.
Para mantan anggota dewan yang sudah dijatuhi hukuman penjara itu diantaranya Yusrani Aran, Idrus DM, Sudarto, Rusliadi, Mahdalena, Mus Mulyadi, Marthen Apuy dan Marwan.“Eksekusi dalam waktu dekat ini akan segera kita lakukan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kukar Rudi Iskandar.
Pada akhir 2014 lalu, tim Pidsus Kejari Tenggarong telah berhasil mengeksekusi beberapa mantan anggota DPRD Kukar, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa, diantaranya adalah Bambang AS, Dedi Sudarya, dan Saiful Aduar.
Ada upaya hukum yang dilakukan para mantan anggota dewan dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Namun demikian proses PK tidak akan mempengaruhi eksekusi.
“Proses PK tidak akan berpengaruh terhadap proses eksekusi, oleh karenanya kita lakukan eksekusi dalam waktu dekat ini,” tandas Rudi.
Seperti diketahui bahwa, kasus korupsi dana perjalanan dinas itu bermula pada APBD-P 2005, dimana biaya operasional DPRD Kukar mencapai 20 miliar lebih sedangkan dana perjalanan dinas khusus kisaran Rp10 miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan dana penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar 2004-2009. (boy)