• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Senin (05/12) Polsek Muara Kaman amankan 700 butir obat keras jenis Double L siap edar. Tersangka pengedar oabat haram itu adalahi Fajar (21) warga Jalan Siliwangi Blok S nomor 1, Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman.


Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan mengatakan,

tersangka ditangkap anggota Polsek Muara Kaman setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual obat keras jenis LL di Desa Panca Jaya Rt 29 SP 4, Kecamatan Muara Kaman.


"Ketika itu anggota kita melakukan penyamaran dengan membeli kepada tersangka dan dari penyamaran tersebut kita berhasil menemukan obat LL milik tersangka seabnyak 700 butir yang disimpan di dalam sebuah toples didalam lemari." Ujarnya


Sebanyak 700 butir obat keras jenis LL tersebut sudah terbungkus kertas almunium dengan isi perpaket 4 butir disimpan menjadi satu dalam toples pakan burung. Selain itu juga menemukan barang bukti berupa 6 bungkus serbuk obat keras jenis LL ,


Uang sebesar Rp. 465.000,-, 1 buah handphone merk blacberry amstrong warna putih dan 1 buah dompet merk DC warna coklat. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman guna proses sidik lebih lanjut. (kr1)

Pasang Iklan
Top