• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Hanya Perlu waktu 3 jam saja untuk Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar meringkus pelaku Curat (Pencurian dan Pemberatan) yang terjadi di Toko konter Raja HP di Jalan Stadion, Gang Akasia, RT XVI, No 65 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamtan Tenggarong, Kamis (23/11).

Tersangka yakni bernama Arey Irawan (24) warga Jalan Ikip Mekar Sari, RT 24 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Yang mana tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang berbeda, tersangka lebih dahulu berpura-pura datang ke konter ingin mengganti HP serta sambil bertanya-tanya kepada pemilik konter dan juga sambil melihat situasi konter tersebut.

"Setelah selesai melakukan modus tersebut tersangka pun pergi, mengetahui Korabanya lagi keluar konter, tersangka pun kembali ke konter untuk menjalankan aksinya dengan cara mendirong dan mencongkel pintu sehingga berhasil mengambil beberpa Hp." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.

Saat itu korban yang mengetahui konternya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar dan langung ditindak lanjuti oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar.

"Anggota langsung melakukan Lidik dan melakukan pengembangan di TKP dan akhirnya dalam waktu 3 jam tepanya pukul 00.30 wita, anggota berhasil mengamankan pelaku di salah satu tempat Angkringan di Stadion Rondong Demang." Terangnya

Setelah di introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di konter raja HP dan pelaku mengakui bahwa hasil kejahatannya di simpan di rumahnya di Jalan Ikip Mekar Sari RT 24 Gunung Menyapa .

"Lalu unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp iphone 5s warna putih, 1 unit Hp XIOMI NOTE 3 Pro warna grey, 1 unit Hp samsung J7 warna putih, 1 unit Hp sony experia warna putih, 1 unit Hp Xiomi 3X warna gold, 1 unit Hp HTC warna putih, 1 unit Hp Xiomi Redmi Note4 warna putih1 unit HP Xiomi Note 3 (lengkap dengan kotak) baru, 1 unit Hp Xiome Note 3S ((lengkap dengan kotak) baru, 1 unit HP Xiomi Note 3 warna grey, 1 unit jam tangan samsung gear warna hitam serta 1 botol Liquid vave (rokok elektrik) merk ICY dan juga mengamankan 1 unit R2 yamaha mio soul GT warna merah no.pol KT 3986 OC kendaraan yang di gunakan pelaku." unagkapnya

Menurut pengakuan tersangka Arey Irawan, ia sehari hari berkerja sebagai tukang bengkel dan rencananya hasil dari pencurianya tersebut akan di jual untuk membayar rumah kontrakan. "Kini tersangkan terancam pasal 363 KUHP Pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara."katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top