• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polsek Kota Bangun menciduk satu tersangka sindikat penggelapan mobil lintas wilayah di daerah Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana sindikat ini menyasar mobil rental rumahan karena mudah untuk disewa.
Penangkapan dilakukan Kamis (17/11) sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka yakni Alfian Nur (22).


"Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (7/11) sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di Desa Kota Bangun Ilir, RT 003, Kecamatan Kota Bangun, Awalnya tersangka menyewa kendaraan mobil merk Daihatsy Sirion warna meraj KT 1979 BL milik Safi'i (46) dengan bayaran Rp 300.000 selama satu hari." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Choryan.


Saat menyewa tersangka beralasan untuk mengantar penumpang, namun setelah 3 hari ditanyakan tentang keberadaan mobil tersebut kepada tersangka, namun tersangka tidak bisa menjelaskan secara pasti tetang keberadaan mobil tersebut sehingga korban merasa dirugikan dan mengadukan ke Polsek Kota Bangun.


Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek Kota Bangun langsung menangkap tersangka dan mencari mobil tersebut.


"Dengan di bantu Anggota Polsek Muara Jawa Kini mobil pengelapan tersebut sudah kita temukan di daerah Kecamatan Muara Jawa dan untuk sementara barang bukti masih diamanakan di Posek Muara Jawa,"katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top