• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pelayanan PLN (Perusahaan Listrik Negara) wilayah kota Tenggarong dan sekitarnya sering kali dikeluhkan warga. Seperti warga di enam Desa Kecamatan Loa Kulu. Beberapa waktu lalu, pemadaman listrik tanpa pemberitahuan resmi dari PLN sering dilakukan, bahkan satu hari bisa sampai tiga kali pemadaman.

"Seperti minum obat, sehari tiga kali pemadaman listrik diwilayah kami itu terjadi," kata Alam, seorang warga Loa Kulu Kota, saat hearing antara Aliansi Masyarakat Loa Kulu dan DPRD Kukar , dengan menghadirkan perwakilan PLN Rayon Tenggarong, Rabu (16/11/2016) diruang Banmus DPRD Kukar.

Selama beberapa bulan terakhir, pemadaman listrik diwilayah Kecamatan Loa Kulu acap kali terjadi, seperti di Desa Loa Kulu Kota, Loa Sumber, Jembayan Dalam, Jembayan Tengah, Jembayan Induk dan Sungai Payang.

Menyikapi itu, masyarakat Loa Kulu “ngluruk” ke kantor DPRD Kukar dan ditemui Wakil Ketua H Rudiansyah, Sekretaris Komisi II Abdul Khadiri dan Nirmala.

Menurut Alam, akibat sering mati listrik diwilayahnya, barang barang elektronik nya rusak dan bahkan tak bisa terpakai lagi.

"Kita menuntut hak sebagai konsumsen, karena ini diatur dalam Undang Undang,"kata Ramadhan, salah seorang warga Loa Kulu.

Sementara Satiman, perwakilan manajemen PLN Rayon Tenggarong menyampaikan permohonan maaf kepada para warga, yang rumah atau wilayahnya terkena pemadaman listrik.

Menurut Satiman, pemadaman listrik yang terjadi wilayah Loa Kulu itu murni adanya gangguan, seperti adanya pohon roboh, ada petir.

"Kalau melakukan pemeliharaan gardu listrik PLN, biasa kami melakukan pengumuman melalui radio atau media cetak, namun kondisi di Loa Kulu itu adanya gangguan yang memang tak bisa kita prediksi," ungkap Satiman.

Sekretaris Komisi II DPRD Kukar Abdul Khadir dalam kesempatan itu meminta kepada manajemen PLN Rayon Tenggarong untuk memperbaiki pelayanan ke masyarakat. Karena listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat.”Tiga bulan tidak membayar rekening listrik, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan. Tapi jika masyarakat terlambat bayar terkena denda. Kondisi seperti ini hendanya diimbangi dengan pelayanan yang maksimal ke masyarakat,”tandas Abdul Khadir. (boy)

Pasang Iklan
Top