• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Minggu sekitar pukul 22.30 Wita, Polsek Loa Janan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Adalah Jamin (58) warga beralamatkan Jalan Pembangunan RT 01, Desa Purwajaya, Kecamatak Loa Janan, ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Urdianta Asta Peraja B,tersangka diamanakan saat berada di Jalan Soekarno Km 06, RT 01 Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti berupa 1 alat isap beberapa Bong yang terdapat sisa serbuk pada pipet diduga shabu, 1 unit Hp warna hitam merk Nokia, 1 Hp merk Black Berry, 1 buah korek api gas dan juga 1 buah plastik kecil bening bekas bungkus sabu - sabu.

Diceritakan, tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Soekarno Hatta Rt 01, Desa Purwajaya Sering terjadi pesta narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut, anggota Polsek melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menemukan tersangka Jamin.

"Yang mana tersangka ini sebelumnya Sudah menjadi TO (Target Operasi) Polsek Loa janan." Jelasnya

Saat melakukakn penangkapan tersangka lagi sedang bersama istrinya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, "Ketika itu tersangka sedang pesta Sabus dan ditemukan alat isap berupa bong yang masih terdapat sisa serbuk yang di duga sabu dalam pipet/ alat bong tersebut dan juga menemukan 1 bungkus kecil bekas pembungkus dan 1 buah korek api gas." Terangnya.

Kini selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Janan, untuk diperiksa lebih lanjut dan tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU jo Psl 54 Jo psal 27 RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top