• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Meski penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Kartanegara yang baru belum tuntas diselesaikan, namun isu mutasi pejabat Kukar belakangan ini semakin menguat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara HM Rida Darmawan, mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pembahasan, nama nama pejabat yang akan dilakukan mutasi, jika proses penyusunan OPD Kutai Kartanegara telah diselesaikan.

"Soal mutasi pejabat itu wewenang Bupati, kapan akan dilakukan kita belum tau pasti. Namun sejauh ini kami sudah mulai melakukan proses inventarisasi nama dan jabatan pegawai yang akan dilakukan proses mutasi nantinya. Penyusunan OPD dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2016 mendatang," terang Rida, Senin (7/11/2016) sore kemarin.

Dikatakan Rida, bahwa adanya beberapa SKPD yang melakukan perubahan nama dan ada pula yang tetap, itu nantinya menjadi acuan dalam proses pengisian jabatan.

"Untuk yang SKPD masih tetap nama lama, maka tak perlu dilakukan proses pelantikan atau mutasi jika pejabat yang sebelumnya dipercaya untuk memimpin, hanya dengan proses pengukuhan oleh Bupati Kukar," kata Rida.

Untuk SKPD yang mengalami perubahan nama, maka akan dilakukan pengisian jabatan yang nantinya akan dilakukan proses pelantikan, hal ini berdasar pada Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Pejabat yang menempati posisi jabatan lebih dari lima tahun maka, perlu dilakukan pergeseran atau mutasi," tandasnya.

Sementara berdasarkan OPD yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPRD Kukar, terdapat 27 dinas, dan 5 badan. Dari jumlah tersebut, klasifikasinya terdapat lima dinas dengan tipe B dengan ketentuan hanya maksimal tiga bidang. (boy)

Pasang Iklan
Top