• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Guna memenuhi kebutuhan Penyuluh Agama di Kukar, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kukar melalui Dirjen Bimas Islam tahun ini membuka pendaftaran Penyuluh Agama Islam non PNS.

Kasi Bimas Islam kantor Kementrian Agama Kukar Ikhsanul Karim menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 21 Oktober 2016, dengan persyaratan umum diantaranya memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan, dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid dan Musholla.

"Kemudian bukan pengurus parpol dan lulus tes seleksi pengangkatan Penyuluh Agama Islam non PNS, " katanya.

Selain itu dikatakan Ikhsanul Karim, untuk persyaratan khusus seperti usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun, serta pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun.

Dia menambahkan, setelah proses pendaftaran dilanjutkan seleksi berkas mulai 24 hingga 28 Oktober 2016 dan pengumuman hasil seleksi berkas tanggal 31 Oktober 2016, "Setelah itu kami akan laksanakan seleksi tertulis dilaksanakan pada Minggu ke tiga bulan November 2016 dan pengumumannya tanggal 25 November 2016, " tuturnya.

Selanjutnya tahap terakhir tes wawancara pada 29 November 2016 dan pengumuman hasil tes wawancara tersebut pada 1 Desember 2016, “Saya harap kepada warga Kukar yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam dan memenuhi persyaratannya agar segera mendaftarkan diri di Kantor Kemenag Kukar di bagian Seksi Bimas Islam, “ Ujarnya

Ikhsanul Karim mengaku, untuk rekruitmen tenaga penyuluh non PNS tahun ini lebih ketat dan dituntut lebih berkompeten dalam hal penyuluhan. Jika tahun- tahun sebelumnya penyuluh di SK kan pertahun berdasarkan usulan, namun mulai tahun 2017 mendatang akan di SK kan untuk 3 tahun namun melalui seleksi dan beberapa tes, .

"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi penyuluh agama ditiap kecamatan agar lebih efektif dan maksimal, " tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top