• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Senin (03-10-2016), Jajaran Polsek Loa Kulu dalam waktu 4 jam setengah berhasil mengungkap 3 tersangka penyalahguanaan Narkotika Jenis Sabu dan Doubel L. Ketiga tersangka yaitu Jhony (39), Supriyanto (30) dan Adiansyah alias Bu'uk (37).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar dan ketiga tersangak di tangkap di tempat yang berbeda-beda, yang pertama pada pukul 09.30 Wita anggota mengamankan tersangka Jhony di Gg Melati RT 003, Desa Ponoraga, kecamatan Loa Kulu.

"Dari pengeledaha terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna oranye, 165 butir double LL, uang Rp. 20.000,-." Ujarnya. Kemarin.

Setelah itu pukul 22.30 Wita Anggota Polsek Loa kulu berhasil mengamankan tersangka Supriyanto di sebuah Gudang besi tua Jalan H. Masdamsi RT 01, Desa Loa Kulu Kota, dalam penggeledahan terhadapa tersangka anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 paket kecil shabu serta 1 pipet kaca isi shabu dan 1 HP evercross warna putih. Setelah di introgasi dari mana barang tersebut di dapat, tersangak menagaku bahwa barang tersebut di dapat oleh Adriansyah alias Bu'uk.

Mendapatkan informasi tersebut pada pukul 23.00 Wita anggota langsung mendatangi tersangka Adriansyah alias Bu'uk yang berada di Jalan Dr. FL. Thobing RT. 009 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. "Dari tersangak kita mendapti barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 1 bundel plastik kecil dan 1 buah HP samsung warna putih." Terangnya

Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (kr1)

Pasang Iklan
Top