• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenaran atas kasus pembunuhan PNS Disperindagkop Kukar Jumiarti Jasmi (40), dengan tersangka Maksi Risad (49) mantan PNS Samarinda yang punya enam istri dan banyak hutang.

"Sambil kita menunggu hasil visum dari Surabaya, penyidik masih terus mendalami kasus pembunuhan PNS Kukar," kata Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kaus Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono, Rabu (29/4) siang di Tenggarong.

Ia mengutarakan bahwa keterangan pelaku sementara ia membunuh korban karena ingin menguasai harta korban . Pembunuhan itu diakui tersangka seorang diri dengan menggunakan tali nelon jemuran. Sejumlah barang milik korban dibawa lari oleh tersangka seperti tiga buah handphone, perhiasan dan uang tunai, serta ATM.

"Motif sementara atas pembunuhan itu adalah ingin menguasai harta korban, tapi polisi tidak mempercayai begitu saja. Sebab keterangan tersangka dengan hasil visum sementara bertolak belakang," kata AKBP Mukti Juharsa ketika jumpa pers dengan wartawan Senin (27/4) lalu.

Polisi menyakini pelaku pembunuhan tidak hanya satu, "Kemungkinan pelaku tidak hanya satu orang saja, maka dari itu kita masih mendalami kasus ini. Sebab keterangan tersangka dengan alat bukti yakni hasil visum itu bertotal belakang," kata Mukti Juharsa.

Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Pasal dikenakan diantaranya adalah pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun. (boy)

Pasang Iklan
Top