• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Tuntutan pencairan dana penyertaan modal buatPerusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) Kutai Kartanegara senilai Rp6,1 miliar, ke Pemkab Kukar guna membayar hutang gaji karyawan selama tiga tahun, belum ada kunjung ada tanda tanda kejelasan.

Bahkan oleh Kepala BPKAD Kukar, manajemen Perusda TP diminta mengajukan gugatan ke Pemkab. Jika gugatan tersebut ternyata dimenangkan manajemen Perusda TP, akan menjadi dasar Pemkab Kukar menggelontorkan dana tersebut.

Sebelumnya, Plt Sekda Kukar H Marli mengakui bahwa dasar pencairan dana penyertaan modal ke Perusda dirasa sangat lemah dan belum memenuhi syarat, sehingga pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Tenggarong."Itu dana kan tidak sedikit, nilainya mencapai Rp6 miliar, kalau salah aturan dalam pencairan jelas itu sudah ranah KPK," tegas H Marli yang sebentar lagi bakal jadi Sekda difinitif Kukar itu.

Sementara itu secara terpisah Tokoh Pemuda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kutai Kartanegara Tohari SH, mendukung penuh juga proses pencairan dana penyertaan modal untuk Perusda TP senilai Rp6,1 miliar ditunda.

"Saya mendukung Pemkab Kukar untuk menunda dana penyertaan modal ke Perusda . Dana sebesar itu lebih baik di prioritaskan untuk program kepentingan masyarakat lebih lebih dalam kondisi krisis saat ini," terang Tohari.

Selama ini dana penyertaan modal yang dikucurkan ke Pemkab Kukar sudah puluhan miliar, namun hasilnya tak jelas untuk peningkatan PAD Kutai Kartanegara."Sampai saat ini keberhasilan Perusda dengan dana penyertaan modal sebelumnya, tidak ada keuntungan yang jelas," tegasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top