Polsek Anggana berhasil menagamankan tersangka pencuurian motor yakni Dias Perdana Putra (26) warga Jalan Sungai Meriam, RT 01, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, yang setelah di duga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Sri Handayani yang terparkir di Dermaga Pelabuhan Sungai Meriam, Jalan Pelabuhan, RT 24, Desa Sungai Meriam, Anggana, pada 21 Agustus 2016 lalu.
Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana, AKP Indramawan mengatakan, saat itu korban memarkirkan motor Yamaha Mio Soul GT KT 3540 OY di depan kantor PT JANUS (Jaga Nusantara) Dermaga Pelabuhan Sungai Mariam, yang saat itu motor dalam keadaan terkunci stang dan ditambah kunci safety untuk berangkat bekerja di CPU PT Total.
Setelah korban pulang kerja keesokan harinya korban melihat motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
"Kemudian korban mencoba menacari motornya tersebut dengan cara bertanya ke warga sekitar dermaga, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan motor yang hilang tèrsebut dan selanjutany korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana."Jelasnya
Setelah hampri 1 bulan anggota melakuakan penyelidikan akhirnya tersangka Dias Perdana Putra berhasil di amanakan ditempat tinggalnya di Jalan Sungai Meriam, RT 01, Desa Sungai Meriam, akhir pecan lalu.
"Tersangka pun mengakui barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul dijual di Muara Badak. Lalu selanjutnya anggota melakukan penyidikan ke Muara Badak dan barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan." Katanya (kr1)