Rencana penghapusan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) di Kutai Kartanegara bisa menjadi kenyataan, jika dalam proses penyampaian KUA-PPAS perubahan 2016 Pemerintah Kutai Kartanegara memasukan penghapusan TPP di Kukar.
Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara H Salehudin, mengatakan sudah saatnya Pemerintah Kutai Kartanegara menyusun strategi yang baik dalam penyusunan anggaran, termasuk pada anggaran perubahan 2016, menyangkut masalah TPP perlu dilakukan proses pengurangan atau bahkan kalau perlu dilakukan penghapusan.
"Jangan sampai nanti waktu pembahasan anggaran DPRD memotong TPP itu. Maka itu Pemerintah Kukar harus memasukan pengurangan nilai TPP ketika penyampaian KUA PPAS perubahan 2016," terang Salehudin.
Pemberian TPP selama ini sangat membebani APBD Kutai Kartanegara. Setiap tahunnya mencapai Rp450 miliar, bahkan yang lebih parah lagi klasifikasi pemberian TPP tidak jelas.
"Seharusnya yang benar benar mendapatkan TPP adalah memenuhi klasifikasi persyaratan yang jelas, seperti memiliki skil, lokasi kerja yang terisolir, jabatan,dan kompetensi, sehingga tidak pukul rata seperti selama ini yang terjadi. bahwa selama ini pemberian TPP," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa pemberian TPP untuk seluruh pegawai di Kutai Kartanegara sudah berjalan beberapa tahun lalu. Selain mendapat gaji bulanan, TPP menjadi salah satu yang diharapkan para pegawai, bahkan nilai TPP lebih besar dengan gaji yang diperoleh setiap bulannya. Pejabat dengan level jabatan tinggi seperti Sekda bisa membawa TPP setiap bulan mencapai Rp25 juta, Asisten Rp20 juta, para kepala dinas belasan juta. (boy)