• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yang perkara-nya sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (22/8) pagi kemarin.

Barang bukti yang dimusnakan itu diantaranya adalah narkoba jenis sabu sebanyak 400 poket, doubel L sebanyak 53 butir, timbangan 24 buah, bong 24 buah, HP 103 unit, ganja 1 poket sedang, parang 12 buah,

linggis 2 buah, berbagai macam kunci 30 buah, pisau 8 buah, serta senjata rakitan laras panjang 2 buah laras pendek 2 buah, jamu dan obat-obatan ilegal tanpa izin edar berbagai produk sebanyak 3.934 Pcs.


Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kukar yang dihadiri oleh Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Bambang Prianto, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno, perwakilan Kodim dan Lapas Tenggarong.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Kasmin mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan wewenang jaksa, untuk melaksanakan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak mengunakan narkotika, karena narkotika ini adalah kejahatan yang sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba." Himbaunya (boy)

Pasang Iklan
Top