• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Resnarkoba Polres Kukar tangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno Hatta Km 04 Kecmatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (16/8) lalu. Ke 2 (dua) tersangka yakni Agus Witomo (33) dan Berly Iriansyah (29) merupakan warga Samarinda sedangkan 1 tersangka Andi Rahman (34) merupakan warga Balikpapan.

Awal penangkapan terhadap 3 tersangka, ketika anggota Reskoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu kemudian anggota mendatangi tempat sesuai yang disampaikan dan sekira jam 17.00 wita mencurigai seorang pria yang berada di simpang 3 Km 4 Loa Janan.

"Selanjutnya pria tersebut diamankan setelah ditanya mengaku bernama Agus dan saat di geledah ditemukan sabu sebanyak 1 (satu) poket. "Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulakarnaen melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suwarno.

Saat di interogasi terhadap tersangka Agus mengakui sabu didapatkan dari temannya yang bernama Berly yang tinggal di Samarinda selanjutnya Anggota Opsnal menuju Samarinda dan sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Bung Tomo tepatnya Gang Karya Bersama kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Berly ditemukan poket yang diduga sabu.

"Tidak cukup sampai disitu anggota terus melakukan pengembangan dan hasilnya dari keterangan tersangak Berly barang Sabu tersebut didapat dari Andi Rahma kemudian mendapat informasi tersebut anggota mendatangi Andi Rahma di jalan Samanhudi eks Rajawali dan di lakukan penggeledahan tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut." Jelasnya

Atas penagkapan ketiga tersangak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu ) poket yg diduga sabu disita dari Agus berat 2,8 gram, 1 lembar Tisue warna putih disita dari Agus, 1 Buah HP merk Samsung warna hijau disita dari Agus serta 1 poket yang diduga sabu disita dari Doni berat 0,5 gram. 1 Buah HP merk Samsung warna putih disita dari Doni dan 1 Buah Hp Merk Cwarna biru disita dari Andi, dan 1 Bungkus Plastik Klip disita dari Andi.

Akibat ulahnya tersebut ketiga tersangka akan terkena pasal 114(1) jo pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kr1)

Pasang Iklan
Top