• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sebanyak 417 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tenggarong menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 71.

Dari 417 warga binaan tersebut, 39 orang diantaranya menerima remisi RK 2 langsung bebas, 29 orang langsung bebas pada Rabu (17/8/2016) besok bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 71 sedangkan 10 orang bebas bersyarat.

"Sebenarnya usulan remisi dalam rangka HUT RI ke 71 sebanyak 585 orang, yang disetujui sebanyak 417, kemudian yang langsung bebas pada 17 Agustus 2016 sebanyak 29 orang, sedangkan 10 orang sudah bebas kemarin dengan Pembebasan Bersyarat (PB), " Ujar Kalapas Kelas II B Tenggarong M. Ikhsan

Ikhsan juga mengaku, pada HUT RI ke 71 tahun ini pihaknya juga mengusulkan remisi kasus Korupsi sebanyak 8 orang, “Namun karena ini persetujuan langsung Menteri Hukum dan HAM kemungkinan keputusannya terlambat tapi saya pastikan remisi ini tetap akan turun, “ tuturnya.

Sementara itu, penyerahan SK remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah kepada perwakilan Narapidana, disaksikan Kalapas Tenggarong M. Ikhsan, Kajari Kukar Kasmin, Ketua PN Tenggarong Makmur, Plt Sekda Kukar Marli, di lapangan olahraga lapas kelas II B Tenggarong Selasa (16/8/2016) pagi.

Usai penyerahan SK remisi dilanjutkan dengan berbagai acara hiburan yang dipersembahkan oleh warga binaan, setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti puluhan HP dan carger. (one)

Pasang Iklan
Top