• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Muhammad Mamin (24) ditangkap anggota Polsek Anggana karena jadi pengedar narkoba jenis sabu sabu di wilayahnya. Dia ditangkap di Kampung Kajang RT.20 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Anggana, Senin (8/8) malam lalu.

Penangkapan itu berkat informasi masyarakat. Dimana saat itu Kanit Reskrim Polsek Anggana bersama 4 personel menuju ke sasaran tersebut dan sesampai di lokasi melihat ada seorang laki-laki bernama Muhamad Mamin sebagai perantara yang menjualkan shabu shabu milik sasaran Adi.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan satu poket shabu shabu di dekat speker di dalam plastik watna hitam yang mana barang tersebut milik tersangka Adi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana AKP Indramawan.

Dari hasil penagkapan terhadap tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket di duga sabu dgn berat kotor 0,37 gram, Satu buah kotak HP Galaxy Note 3, satu buah gunting stand list steel, Satu buah sendok makan kecil stenlist steel, Satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa shabu,

satu buah korek api gas merk Tokai, Satu bungkus plastik kresek warna hitam, satu buah pipet plastik warna ungu bergaris putih, satu lembar uang pecahan Rp 100.000 hasil upah pembelian, Satu buah dompet pria warma coklat merl levi's yg berisi satu lembar ktp dan 1 lembar NPWP an Adiansyah serta uang tunai sebesar Rp 9.66.000,- (sembilan ratus enam.puluh enam ribu rupiah) dan juga satu buah HP merk Lenovo warna hitam.

"Tersangka terancam pasaln Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top