• Minggu, 26 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Setelah berhasil meringkus 4 Tersangka spesialis pencongkel jendela rumah warga, yakni Darwis (46), Daeng Lala (47), Hafidz (48) dan Erwin (24) pada Rabu (3/8) sore kemarin, kini anggota Opsnal kembali meringkus 2 tersangka lainya yakni Steven (24) dan Ulfa (23), Kamis (4/8) sore.

Yang mana awalnya melakukan penagkapan terhadap 4 (empat) tersangka, yang langsung dipimpin oleh Kanit Opsnal Polres Kukar Ipda Aksarudin Adam.

Para tersangka di tangkap dikontrakan Darwis di Jalan KH Ahmad Mukhsin, Gang 2, RT 34, Kelurahan Timbau yang mana tempat tersebut, Darwis mengajak teman temanya dari Sulawesi untuk beraksi diwilayah Kukar dan bahkan untuk tersangka Erwin adalah merupakan anak dari tersangka Darwis yang.

"Darwis sendiri di duga menjadi otak dan eksekutor pembobolan jendela rumah yang selama ini meresahkan masyarakat Kukar dan tersangka sehari-harinya sebagai juru parkir di Pasar Tangga Arung, Tenggarong."ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah dan Kanit Opsnal Polres Kukar Ipda Aksarudin Adam di Ruangan Tri Brata lantai 2 Polres Kukar, saat jumpa pers Kamis kemarin.

Para pelaku selama melakukan aksinya selalu bertiga yang bertugas sebagai pencongkel pintu atau jendela dan kemudian memasuki rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban adalah tersangka Daeng Lala sedangkan Darwis, Erwin, Hafid dan Steven bertugas sebagai menunggu dan mengawasi di luar rumah korban serta lingkungan rumah korban.

Sebelum menemukan target para pelaku berkeliling di wilayah Tenggarong menggenadari motor guna mencari rumah-ramah yang akan dijadikan korban dan setelah berasil mendapatkan barang maka para tersangka kembali ke rumah dan selanjutnya barang-barang hasil curian sebagian di jual oleh tersangka Erwin di wilayah Samarinda dan sebagian lagi di berikan kepada Darwis untuk di jual ke makasar.

"Jadi dalam melakukan aksinya para tersangka sering beraksi pada malam hari dimana para korban sedang tertidur, adapun cara tersangka memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu atau jendela rumah dengan mengunakan obeng besar dan sasaran para tersangak antara lain barang-barang Elektronik berupa Handphone, Leptop, Perhiasan, Jam Tangan, serta uang." Ungkapnya.

Data Polres Kukar ada 6 TKP para tersangka lakukan aksinya. Namun dari pengakuan para tersangka aksi mereka dilakukan lebih dari 10 kali.

Sementara untuk tersangka Ulfa merupaka Mahasiswa Semester 7 di Stimik Samarinda yang juga selaku penadah dan tersangka di tangkap setelah didapat dari hasil pengembangan para tersangka. Dalam penangkapan terhadap tersangak anggota opsnal berasil mengamankan barang bukti puluhan Leptop bermacama macam merk dan Juga puluhan Hardisk.

Sementara itu barang bukti berhasil diamankan petugas. Diantaranya 23 ponsel, 1 TV politron 32 inci putih, 2 Laptop, 6 buah Jam Tangan, 18 cincin batu akik serta alat untuk melancarkan aksi mereka yakni 2 buah parang, 2 buah badik, 2 buah obeng congkel, 3 buah kunci Leter T.

AKBP Fadillah Zulkarnaen Menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan memngupayakan rumah agar pintu atau jendela rumah itu di lapisi dengan

"Tralis" sehingga celah untuk pencuri masuk itu lebih sulit dan apabila saat berpergian alangkah baiknya rumah jangan dalam keadaan kosong tetapi bisa saja meminta bantuan terhadpa tetangga atau keluarga untuk sementara menjaga rumah tersebut." himbaunya

Akibat ulah tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 (lima) tahun. (kr1)

Pasang Iklan
Top