• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Saat ini tengah memasuki masa tahun ajaran baru 2016-2017. Disisi lain para orang tua siswa juga dihadapkan pada kebutuhan biaya sekolah anak yang semakin meninggi.

DPRD Kukar melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan, mewanti wanti kepada sekolah agar tak memaksakan kebutuhan biaya pendidikan kepada para siswa yang kondisi orang tuanya tidak mampu, apalagi meminta siswa melunasi semua biaya dulu baru bisa ikut proses belajar, seperti biaya pembelian buku, seragam dan biaya lainnya.

"Kalau memang ada siswa yang orang tuanya tidak mampu, sebaiknya mengurus surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dan kemudian diserahkan ke sekolah. Jika hal ini tak digubris pihak sekolah, maka sekolah itu perlu ditindak tegas oleh pemerintah. DPRD pun juga akan memanggil pihak sekolah jika menemukan tidak membolehkan siswanya ikut proses belajar lantaran tak sanggup membayar kebutuhan biaya sekolah,"ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kukar H Isnaini, Selasa (2/8) diruang kerjanya.

Proses wajib belajar 12 tahun ini sesuai dengan amanah peraturan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan, sehingga apapun kondisinya wajib hukumnya pendidikan dilalui para siswa.

“Disisi lain, anggaran Bosda kabupaten, provinsi dan pusat jelas keperuntukannya salah satunya adalah membantu biaya pendidikan bagi siswa tak mampu, baik buku seragam dan lainnya,” tegas Isnaini.

Isnaini menyebut, anggaran Bosda hendaknya digunakan skala prioritas yang memang keperuntukannya jelas untuk membangun SDM SDM yang unggul dan berprestas kedepannya.

"Karena anak adalah generasi muda membangun daerah dan bangsa ini," ujar Isnaini. (boy)

Pasang Iklan
Top