• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Resnarkoba Polres Kukar amankan 2 tersangka pengedar obat keras jenis Doubel L sebanyak 26 Ribu butir, tersangka yakni Mulyadi (40) dan Siera Aditya Rizki (24) yang diamankan di tempat berbeda. Penangkapan terjadi pada Jum'at (29/7) sekira pukul 14.00 wita.

Sebelum mengamankan kedua tersangka, saat itu anggota Resnarkoba mendapat informasi dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan obat keras jenis LL. Berdasarkan info tersebut kemudian anggota Reskoba menuju ke rumah Rudi Alamsyah di Jalan Bangris Desa Bangun Rejo Blok C Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kemudian sekira pukul 14.00 wita orang yang dicurigai melintas dan dilakukan penangkapan dan setelah di interogasi mengaku bernama Mulyadi kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) jumbo obat keras LL yang isinya sebanyak 1.000 butir.

"Setelah di interogasi tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di Samarinda bernama Siera." Ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno, pada Sabtu (30/07) Pagi.

Selanjutnya Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung meluncur ke rumah tersangka Siera di Jalan Biawan Gang 1 Samarinda dan di lakukan pengeledahan tersangka mengakui obat keras disimpannya didalam mesin cuci, namun petugas tidak menemukan barang bukti yang disebutkan.

"Anggota kemudian mencurigai sebuah motor yang berada disamping mesin cuci, saat dibuka didalam jok motor ternyata ditemukan barang berupa double L berjumlah 25 jumblo atau sekitar 25 ribu butir." terangnya

Bahkan tersangka Siera mengaku jika dirinya baru dua minggu menjalani profesi sebagai penjual obat keras dan telah mengedarkan sebanyak 130 paket ukuran jumbo dengan lokasi menyasar konsumen di kota maupun perdesaan yang berada di Samarinda dan Kukar. Tidak hanya itu Siera juga mengaku jika hasil jual obat keras tersebut nanti nya akan menikahi kekasihnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa 26 Ribu butir obat kersa, 2 buah HP Merk Samsung dan Nokia dan 1 buah timbangan digital merk RAD warna hitam, diamankan di Mapolres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka pun terancam pasal 197 Ayat (1) jo pasal 196 Ayat (1) jo pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara." tambahnya. (kr1)

Pasang Iklan
Top