• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Bagi warga yang masih sering buang sampah disiang hari atau di sembarang tempat, kini jangan pernah ulangi lagi perbuatan itu bila tidak ingin terkena sanksi berat. Kini Kukar telah memilik perraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah No 4 Tahun 2014 yang menyebutkan, bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dan diluar waktu yang ditentukan bakal didenda maksimal Rp 5 juta.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar Muhammad Syaifuddin didampingi Kepala Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum, Alfian Noor, menerangkan,Tak hanya buang sampah sembarangan, warga membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah juga akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Melalui perda ini, dia berharap dapat merubah perilaku warga, khususnya warga Tenggarong. "Karena kita ingin Tenggarong jadi kota kecil yang bersih," ujarnya.

Dia mengajak warga belajar dari negara Singapura yang kotanya bersih dengan aturannya yang ketat. Warga di sana sangat mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah sembarang. Bahkan, warga Indonesia yang ke sana pun jadi terpola untuk mengikuti aturan negara tetangga tersebut. Sayangnya, pola tersebut tidak diterapkan kembali saat pulang ke tanah air.

Dia berharap, Tenggarong menjadi kota yang bersih dan warganya taat aturan tanpa ada paksaan. Apalagi tahun lalu, Tenggarong menyabet Adipura. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab instansi tapi semua pihak. "Masyarakat juga harus membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

Bupati Kukar Rita Widyasari memiliki keinginan besar agar Kukar tahun ini meraih Adipura Kencana sehingga mengajak warga untuk ikut terlibat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. "Membuang sampah di sungai berakibat pada pendangkalan," kata Rita. Kebersihan harus menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat. (rid)

Pasang Iklan
Top